Legal Update
Menuju 18 Oktober 2026: Batas Akhir Wajib Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner
Bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, tanggal 18 Oktober 2026 adalah momen penting yang tidak boleh dilewatkan. Mulai tanggal tersebut, seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK) mulai dari makanan olahan, minuman, hingga hasil sembelihan wajib telah mengantongi sertifikat halal. Ketentuan ini bukan wacana baru, melainkan kelanjutan dari kewajiban yang telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Evan Ilham Laksana, S.H
08 Sep 2026
5 min
Baca Selengkapnya