Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan kebijakan yang menguntungkan bagi para pelaku usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yakni pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelaporan Laporan Tahunan.
Tarif PNBP sebesar Rp0 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan dalam periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku baik untuk PT yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang disusun untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif PNBP sebesar Rp0 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan dalam periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku baik untuk PT yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit.
Perbandingan dengan Tarif Normal
Di luar periode relaksasi ini, penyampaian pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan dikenakan tarif PNBP sebagai berikut:
Kategori PTTarif PNBP NormalWajib auditRp500.000 per pemberitahuanTidak wajib auditRp250.000 per pemberitahuan
Dengan adanya Permenkum 13/2026, seluruh perseroan tanpa memandang kategori kewajiban audit dapat menyampaikan pelaporan tanpa dikenakan biaya sama sekali, sepanjang diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Alur Pelaporan
Proses penyampaian persetujuan Laporan Tahunan mengikuti alur sebagai berikut:
RUPS Tahunan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan;
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris;
Direksi, melalui notaris, menyampaikan persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sebagai catatan tambahan, ketentuan mengenai kewajiban pelaporan Laporan Tahunan ini secara umum diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang juga menetapkan sanksi administratif berjenjang — mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH — bagi perseroan yang tidak menyampaikan pelaporan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Rekomendasi
Mengingat manfaat berupa pembebasan biaya ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026, kami menyarankan setiap perseroan yang belum menyampaikan persetujuan Laporan Tahunannya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan memproses pelaporan melalui notaris sebelum periode ini berakhir.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk konsultasi lebih lanjut terkait kepatuhan hukum bisnis Anda, silakan hubungi tim kami.