Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Beleid ini hadir sebagai pedoman bersama bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendongkrak rasio kewirausahaan nasional yang selama ini masih tergolong rendah dibanding negara-negara tetangga.
Target Ambisius hingga 2045
Perpres ini menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia hingga tahun 2045. Melalui peta jalan ini, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan Indonesia melonjak dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045 — sejalan dengan capaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa paradigma pembangunan kewirausahaan kini bergeser. Pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Enam Kelompok Wirausaha yang Diprioritaskan
Untuk memaksimalkan dampak kebijakan, Perpres 38/2026 mengarahkan perhatian khusus pada kelompok-kelompok wirausaha tertentu yang dinilai strategis bagi pembangunan nasional. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:
Wirausaha sosial — pelaku usaha yang model bisnisnya berorientasi pada penyelesaian masalah sosial dan lingkungan.
Wirausaha teknologi — pelaku usaha berbasis inovasi digital dan teknologi.
Wirausaha perempuan — mendorong partisipasi dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
Wirausaha pemuda — menyasar generasi muda sebagai motor regenerasi pelaku usaha.
Wirausaha desa — memperkuat ekonomi berbasis potensi dan sumber daya perdesaan.
Wirausaha berbasis ekonomi kreatif — mendorong sektor industri kreatif sebagai penggerak nilai tambah ekonomi.
Klasifikasi Berdasarkan Tahap Kematangan Usaha
Selain berdasarkan kelompok prioritas, Pasal 15 Perpres ini juga mengklasifikasikan program pengembangan kewirausahaan nasional secara bertahap sesuai tingkat kematangan pelaku usaha, yaitu calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan. Pembagian ini dimaksudkan agar program pemberdayaan yang diberikan pemerintah dan pemangku kepentingan lebih tepat sasaran, tidak lagi bersifat seragam untuk semua tahap usaha.
Mekanisme Koordinasi dan Data Terpadu
Perpres ini turut mewajibkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dalam menyampaikan serta memutakhirkan data profil wirausaha melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh Menteri UMKM. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juli dan Desember, dengan berpedoman pada standar data dan prinsip interoperabilitas.
Untuk memastikan implementasi berjalan terpadu, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, hingga komunitas.
Masih Perlu Aturan Turunan
Meski memberikan kerangka besar kebijakan, Perpres 38/2026 belum mengatur secara rinci tata cara, mekanisme operasional, maupun spesifikasi teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. Artinya, sejumlah aturan turunan masih diperlukan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap ekosistem kewirausahaan nasional dapat dibangun secara lebih terintegrasi dan kolaboratif, sehingga pelaku usaha dari berbagai kelompok prioritas — khususnya perempuan, pemuda, dan wirausaha berbasis desa serta ekonomi kreatif — mendapat ruang tumbuh yang lebih terarah menuju target rasio kewirausahaan 8 persen pada 2045.