Jualan Online Sekarang Ada Aturan Mainnya: 10 Hal Baru yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha dari Permendag 19 Tahun 2026 - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
Jualan Online Sekarang Ada Aturan Mainnya: 10 Hal Baru yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha dari Permendag 19 Tahun 2026
Legal Update

Jualan Online Sekarang Ada Aturan Mainnya: 10 Hal Baru yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha dari Permendag 19 Tahun 2026

Kembali ke semua artikel

Permendag 19/2026 mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan mencabut serta menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru ini tidak hanya berbicara mengenai marketplace, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap berbagai model bisnis digital dan memperkenalkan ketentuan baru mengenai transparansi platform, produk dalam negeri, penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), hingga perlindungan pedagang dan konsumen.

Pertanyaannya kemudian:

Apa saja yang berubah dan apa yang harus dilakukan pelaku usaha?

1. Jualan Online Wajib Punya Legalitas

Ini mungkin merupakan poin paling fundamental. Pasal 4 Permendag 19/2026 mengatur kewajiban Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha dalam kegiatan PMSE. Bagi pedagang dalam negeri, perizinan berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak berhenti pada kewajiban pedagang. PPMSE yang menyediakan sarana bagi pedagang dalam negeri juga memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan legalitas tersebut. PPMSE bahkan wajib menolak pendaftaran pedagang yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ditentukan dalam regulasi. Dengan demikian, memiliki akun marketplace tidak lagi cukup untuk menunjukkan bahwa seseorang dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal. Marketplace adalah sarana berdagang. NIB adalah bagian dari legalitas usahanya.

Masa transisi Namun, pemerintah memberikan ruang adaptasi. Pasal 17 mengatur mekanisme bagi pedagang yang masih dalam proses pemenuhan legalitas melalui status “Dalam Proses Legalisasi”. Pedagang baru diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Apabila tidak dipenuhi, PPMSE wajib membatasi akses pedagang, termasuk penghentian transaksi. Sementara itu, bagi pedagang yang telah menjalankan kegiatan sebelum Permendag 19/2026 berlaku, Pasal 74 memberikan masa penyesuaian sampai dengan 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Artinya, seller lama tidak serta-merta harus berhenti berjualan pada hari regulasi berlaku, tetapi diberikan waktu untuk melakukan legalisasi.


2. Model Bisnis Digital yang Diatur Semakin Luas

Permendag 19/2026 tidak lagi hanya berbicara tentang marketplace. Pasal 3 memperluas model bisnis PPMSE yang diatur menjadi delapan bentuk, yaitu:

Retail online;

Lokapasar (marketplace);

Iklan baris online;

Pelantar (platform) pembanding harga;

Daily deals;

Social-commerce;

Ride hailing; dan

Online travel agent.

Dua model terakhir merupakan perluasan dibandingkan pengaturan sebelumnya. Perubahan ini penting karena aktivitas perdagangan digital saat ini tidak lagi selalu berbentuk “toko online”. Satu aplikasi dapat menjadi tempat orang memesan makanan, kendaraan, hotel, tiket, barang, jasa, sekaligus melakukan transaksi. Permendag 19/2026 berusaha memastikan bahwa perkembangan model bisnis tersebut tetap memiliki kepastian hukum.


3. Pedagang Harus Lebih Transparan soal Barang yang Dijual

Pasal 15 membawa kewajiban yang sangat relevan bagi seller marketplace. Pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai asal barang dan bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa. Informasi tersebut antara lain dapat mencakup:

nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI;

sertifikat halal apabila diwajibkan;

nomor registrasi terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;

izin atau registrasi produk farmasi dan pangan;

asal barang, apakah produksi dalam negeri atau luar negeri;

negara asal pedagang; dan

negara asal pengiriman untuk barang yang berasal dari luar negeri.

Menariknya, kewajiban ini tidak hanya dibebankan kepada pedagang. Pasal 15 ayat (2) mewajibkan PPMSE menyediakan fitur untuk menyampaikan dan menayangkan informasi tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab dibagi antara seller yang menyediakan informasi dan platform yang menyediakan sarana transparansinya.


4. Label “Official Store” Tidak Boleh Asal Tempel

Pernah melihat label Official Store, Authorized Store, Flagship Store, atau label kredibilitas lainnya di marketplace? Kini label semacam itu juga memperoleh perhatian khusus dari regulator. Pasal 16 mengatur pemberian label atau keterangan tertentu kepada pedagang oleh PPMSE. Apabila label tersebut menunjukkan adanya hubungan resmi dengan pemilik merek, produsen, distributor, atau pihak tertentu, harus terdapat dasar atau bukti yang dapat mendukung hubungan tersebut. PPMSE juga memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memastikan label yang diberikan tidak menyesatkan konsumen. Pedagang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikannya kepada platform.

Artinya: Jangan menggunakan embel-embel “Official” apabila hubungan resminya tidak dapat dibuktikan. Sebab bagi konsumen, label tersebut bukan sekadar dekorasi. Label dapat menjadi dasar kepercayaan konsumen dalam menentukan pilihan pembelian.


5. Biaya Marketplace Harus Lebih Transparan

Salah satu persoalan yang sering dirasakan seller adalah perubahan biaya platform. Misalnya, hari ini fee sekian persen, beberapa bulan kemudian berubah. Seller kemudian hanya mengetahui perubahan tersebut ketika transaksi sudah berlangsung. Permendag 19/2026 memberikan perlindungan yang lebih jelas. Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa biaya yang dikenakan kepada pedagang harus disampaikan secara transparan dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) mengharuskan biaya tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh para pihak. Apabila terdapat perubahan biaya, penalti, atau ketentuan komersial lainnya, perubahan tersebut harus diinformasikan kepada pedagang dan dituangkan dalam pembaruan perjanjian. Yang tidak kalah penting, Pasal 14 ayat (5) memberikan hak kepada pedagang untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap perubahan tertentu. PPMSE kemudian wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6). Ini merupakan perubahan penting dalam hubungan hukum antara platform dan merchant. Platform tidak lagi sekadar menjadi pemilik “lapak digital”; hubungan komersial dengan merchant juga harus dikelola secara transparan.


6. Produk Dalam Negeri Harus Mendapat Tempat Lebih Depan

Permendag 19/2026 juga membawa keberpihakan yang cukup kuat terhadap produk dalam negeri dan UMKM.

Pasal 37 antara lain mengatur dukungan terhadap Produk Dalam Negeri dan kegiatan agregasi barang.

Kemudian, Pasal 40 menjadi salah satu ketentuan yang menarik karena mengatur visibilitas Produk Dalam Negeri dalam sistem digital.

PPMSE tertentu diwajibkan mengutamakan Produk Dalam Negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan. Produk tersebut diutamakan untuk tampil pada posisi teratas, termasuk pada baris pertama halaman pertama sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, kebijakan Produk Dalam Negeri tidak berhenti pada penyediaan halaman promosi.

Produk lokal juga harus memperoleh visibilitas dalam mekanisme pencarian dan rekomendasi platform.

Namun perlu dipahami, regulasi tersebut tidak berarti pemerintah menentukan kode atau formula algoritma setiap marketplace. Yang diatur adalah kewajiban hasil dan tata kelolanya, bukan pemerintah menulis algoritma platform.


7. Seller UMKM Bisa Mendapat Insentif dari Platform

Dukungan terhadap UMKM juga tidak berhenti pada visibilitas. Permendag 19/2026 mengatur pemberian dukungan berupa program promosi dan insentif tertentu bagi usaha mikro dan usaha kecil yang menjual Produk Dalam Negeri. Insentif tersebut dapat berupa potongan biaya promosi, biaya iklan, maupun bentuk insentif lainnya sesuai ketentuan platform.

Namun, terdapat syarat yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan status UMK dan Produk Dalam Negeri. Dengan demikian, bagi UMKM, NIB bukan hanya persoalan legalitas. Legalitas juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai fasilitas dalam ekosistem perdagangan digital.


8. Social-Commerce Tidak Bisa Bertindak Sebebas Marketplace

Permendag 19/2026 juga memberikan batas yang lebih jelas antara model bisnis social-commerce dan marketplace. Pasal 25 mengatur ketentuan mengenai social-commerce, termasuk larangan bagi model bisnis tersebut untuk melakukan kegiatan tertentu yang pada hakikatnya menjadikannya marketplace. Salah satunya berkaitan dengan fasilitasi transaksi pembayaran di dalam platform. Social-commerce juga dibatasi untuk tidak bertindak sebagai produsen dalam konteks yang diatur oleh regulasi. Ketentuan ini penting karena perkembangan social-commerce telah membuat batas antara media sosial, promosi, dan perdagangan semakin tipis. Regulator pada akhirnya perlu menentukan: Kapan sebuah platform masih menjadi media sosial, dan kapan ia telah menjadi penyelenggara perdagangan?


9. Barang Impor yang Dijual Langsung ke Konsumen Indonesia Memiliki Batas Harga

Perdagangan lintas negara juga mendapatkan pengaturan lebih lanjut. Pasal 23 ayat (2) mengatur batas nilai minimum harga barang asal luar negeri yang dijual secara langsung kepada konsumen di Indonesia melalui PMSE lintas negara, yaitu FOB USD 100 per unit sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara produk luar negeri dan produk dalam negeri. Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan model cross-border e-commerce perlu memperhatikan ketentuan harga minimum tersebut, selain persyaratan legalitas dan standar barang.


10. AI Sekarang Juga Menjadi Urusan Compliance

Mungkin ini merupakan salah satu ketentuan paling “2026”. Permendag 19/2026 untuk pertama kalinya mengatur secara khusus penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 47. Pasal 47 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam PMSE tetap bertanggung jawab atas penggunaan teknologi tersebut. Kemudian Pasal 47 ayat (2) mengatur kewajiban memberikan informasi dan/atau label kepada konsumen apabila barang, jasa, informasi, rekomendasi, promosi, atau pemasaran menggunakan AI. Dengan kata lain: AI boleh membuat konten, tetapi AI tidak mengambil alih tanggung jawab hukum.

Khusus bagi PPMSE, terdapat kewajiban tambahan mengenai tata kelola penggunaan AI sesuai tingkat risikonya serta mekanisme pengaduan dan koreksi. Pasal 47 ayat (4) juga menegaskan bahwa aspek etika, tata kelola, pelindungan data pribadi, pelindungan konsumen, persaingan usaha, dan hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan AI tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Artinya, menggunakan AI untuk membuat iklan bukan berarti pelaku usaha dapat berkata: “Yang bikin AI, bukan saya.” Secara hukum, tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha.


Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Permendag 19/2026 pada akhirnya mengubah cara pelaku usaha memandang aktivitas perdagangan digital.

Bagi pedagang/seller, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu segera diperiksa:

1. Periksa NIB dan KBLI

Pastikan usaha telah memiliki NIB dan kegiatan usaha yang tercantum sesuai dengan bisnis yang benar-benar dijalankan.

2. Periksa informasi produk

Pastikan informasi mengenai asal barang, SNI, halal, izin edar, registrasi, dan standar lainnya telah tersedia apabila diwajibkan.

3. Periksa klaim pemasaran

Jangan sembarangan menggunakan istilah official, authorized, 100% original, termurah, atau klaim lainnya apabila tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Periksa kontrak dengan platform

Seller perlu mengetahui biaya layanan, komisi, penalti, mekanisme perubahan biaya, serta hak untuk mengajukan keberatan.

5. Periksa penggunaan AI

Apabila AI digunakan untuk membuat materi promosi, rekomendasi, informasi produk, atau konten pemasaran, pastikan kewajiban informasi dan pelabelan dipenuhi.

6. Untuk platform, periksa algoritma dan tata kelola

PPMSE perlu mengevaluasi sistem pencarian, rekomendasi, pemeringkatan, promosi, penggunaan data pengguna, serta mekanisme perlindungan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat.


Artikel ini hanya bersifat informasi dan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai opini, nasihat, atau pendapat hukum atas suatu perkara atau permasalahan tertentu. Untuk memperoleh analisis dan pendampingan hukum yang sesuai dengan kondisi konkret, silakan menghubungi praktisi hukum kami melalui kanal yang tersedia pada website ini.


533 kali dilihat
Lampiran 1
permendag-no-19-tahun-2026.pdf
3,165.6 KB