Menuju 18 Oktober 2026: Batas Akhir Wajib Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
Menuju 18 Oktober 2026: Batas Akhir Wajib Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner
Legal Update

Menuju 18 Oktober 2026: Batas Akhir Wajib Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner

Kembali ke semua artikel

Bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, tanggal 18 Oktober 2026 adalah momen penting yang tidak boleh dilewatkan. Mulai tanggal tersebut, seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK) mulai dari makanan olahan, minuman, hingga hasil sembelihan wajib telah mengantongi sertifikat halal. Ketentuan ini bukan wacana baru, melainkan kelanjutan dari kewajiban yang telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Latar Belakang Kebijakan

Sejatinya, kewajiban sertifikasi halal untuk usaha menengah dan besar telah berlaku lebih dahulu, yakni sejak 18 Oktober 2024. Sementara itu, pemerintah memberikan masa relaksasi khusus bagi pelaku UMK hingga Oktober 2026, dengan tujuan memberi waktu bagi pelaku usaha kecil untuk menyesuaikan diri, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menyiapkan proses sertifikasi tanpa dibebani sanksi mendadak. Setelah tenggat ini terlampaui, tidak ada lagi ruang penundaan.

Cakupan Produk yang Wajib Bersertifikat

Berdasarkan PP 42/2024, kewajiban ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman. Cakupannya meliputi:

Makanan dan minuman olahan;

Hasil dan jasa penyembelihan;

Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman;

Kosmetik;

Obat tradisional dan suplemen kesehatan; serta

Produk kimiawi dan hasil rekayasa genetik tertentu.

Artinya, restoran, kafe, hingga usaha kuliner rumahan berskala UMK termasuk pihak yang wajib memenuhi ketentuan ini.

Kemudahan bagi UMK: Skema Self Declare

Pemerintah tidak serta-merta membebani UMK dengan proses sertifikasi yang rumit. Tersedia skema Self Declare, yaitu mekanisme pernyataan mandiri kehalalan produk oleh pelaku usaha, dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan penetapan oleh Komisi Fatwa MUI. Skema ini berlaku bagi produk dengan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang sederhana (skala rumahan, bukan pabrik). Melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis), biaya pengajuan skema ini pun dapat ditekan hingga Rp0.

Konsekuensi Ketidakpatuhan

Penegakan aturan ini kini memiliki instrumen yang lebih konkret. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sanksi yang dapat dikenakan bersifat berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, penarikan produk dari peredaran, hingga pembekuan operasional dan pencabutan nomor registrasi usaha.

Rekomendasi

Mengingat proses sertifikasi memerlukan waktu dan antrean di BPJPH berpotensi membludak menjelang tenggat, pelaku usaha kuliner — khususnya UMK — disarankan untuk segera memeriksa legalitas usaha, bahan baku, dan proses produksinya, lalu mengajukan permohonan sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2026.


Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk konsultasi lebih lanjut terkait kepatuhan hukum bisnis Anda, silakan hubungi tim kami.

67 kali dilihat
Lampiran 1
PP Nomor 42 Tahun 2024.pdf
8,981.2 KB