Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi.
Pembahasan RUU ini melibatkan partisipasi 55 pihak — akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, hingga kementerian/lembaga — dengan pemerintah mengajukan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama proses pembahasan. Undang-undang ini memperkuat amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria serta UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), dengan sasaran utama petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.
10 Substansi Utama
- Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.
- Perencanaan melalui peta jalan (roadmap) nasional, memuat arah kebijakan, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
- Penetapan objek dan subjek prioritas reforma agraria — mencakup tanah dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, dengan subjek utama petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin, berdasarkan kriteria lokasi seperti ketimpangan penguasaan tanah, tanah terlantar, dan tanah absente.
- Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik — dilengkapi Dewan Pengawas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
- Mekanisme penyelesaian konflik agraria yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
- Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah, termasuk pemberian kepastian hukum serta pemberdayaan bagi subjek reforma agraria.
- Perlindungan hukum dan pencegahan konflik baru, termasuk bagi pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi, dengan menerapkan prinsip persetujuan berbasis informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent).
- Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, untuk mencegah konsentrasi lahan dan menjamin pemerataan — termasuk batas maksimum kepemilikan yang aturan turunannya tengah disiapkan pemerintah.
- Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria, bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, didukung sistem data terintegrasi untuk akuntabilitas.
- Ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan kewajiban pelaporan, guna menjamin kepatuhan dan keberlanjutan pelaksanaan, dengan laporan kinerja wajib disampaikan kepada Presiden dan DPR minimal satu kali setahun.
Artikel ini bersifat informatif dan disusun untuk tujuan edukasi umum. Isi artikel tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pajak, maupun keuangan untuk kasus tertentu. Untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut terkait kepentingan bisnis Anda, silakan hubungi tim profesional kami melalui kanal ini