Praktik meminjam nama perusahaan lain untuk mengikuti tender pemerintah, yang selama ini dikenal sebagai “pinjam bendera”, kini dilarang secara tegas. Larangan itu tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pengadaan pemerintah, aturan ini menjadi sinyal kuat untuk memiliki badan usaha sendiri.
Aturan Baru yang Menggantikan Regulasi Lama
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 September 2026 dan berstatus berlaku. Ia menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya, yaitu Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Di antara berbagai ketentuan yang diatur, Pasal 5 menjadi sorotan karena melarang pihak yang terlibat dalam pengadaan meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain. Aturan yang sama juga melarang pengalihan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Apa Itu Pinjam Bendera?
Dalam praktiknya, pinjam bendera terjadi ketika seseorang atau kelompok yang tidak memiliki badan usaha memakai PT atau CV milik orang lain untuk mengikuti tender. Perusahaan yang dipinjam biasanya hanya berperan di atas kertas dan menerima imbalan, sementara pekerjaan di lapangan dikerjakan pihak lain.
Pola ini kerap menimbulkan persoalan: tanggung jawab kontrak menjadi kabur, kualitas pekerjaan sulit diawasi, dan persaingan usaha menjadi tidak sehat bagi penyedia yang menjalankan proses secara jujur.
Risiko bagi Pelaku Usaha
Dengan adanya larangan eksplisit dalam Pasal 5, praktik ini berpotensi membawa konsekuensi bagi semua pihak yang terlibat. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:
Penawaran dapat digugurkan dan kontrak dapat diputus.
Penyedia berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan, termasuk kemungkinan masuk Daftar Hitam.
Pelaksana proyek yang sebenarnya tidak memiliki posisi hukum yang jelas.
Perusahaan yang namanya dipinjam turut menanggung tanggung jawab atas kontrak.
Jenis dan besaran sanksi pasti mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan kasus yang dihadapi. Pelaku usaha disarankan merujuk langsung ke naskah resmi peraturan.
Legalitas Sendiri sebagai Fondasi
Bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada perusahaan pinjaman, pendirian badan usaha sendiri menjadi langkah paling aman. Dengan PT atau CV atas nama sendiri, rekam jejak pekerjaan, pengalaman, dan reputasi akan tercatat untuk perusahaan itu sendiri, bukan milik pihak lain.
Pendirian badan usaha yang siap ikut tender pada umumnya mencakup akta pendirian, pengesahan dari Kementerian Hukum, NPWP badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai, serta akses ke sistem perizinan berusaha terintegrasi (OSS RBA) dan pelaporan LKPM. Setelah legalitas lengkap, penyedia dapat mendaftar dan melakukan verifikasi pada sistem pengadaan pemerintah.
Artikel ini disusun hanya untuk tujuan informasi dan edukasi umum, dan bukan merupakan nasihat hukum, konsultasi hukum, maupun jaminan atas hasil tertentu. Isi artikel mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku pada saat penulisan, dan ketentuan dapat berubah atau memiliki penafsiran berbeda sesuai kasus. Pembaca disarankan merujuk langsung pada naskah resmi peraturan melalui JDIH LKPP dan/atau berkonsultasi dengan penasihat hukum atau pihak berwenang sebelum mengambil keputusan. Informasi harga dan layanan bersifat penawaran dan dapat berubah sewaktu-waktu. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.