Industri kelapa sawit Indonesia masih menjadi magnet investasi asing. Selain karena skala pasarnya yang besar sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar dunia, daya tarik lain datang dari durasi penguasaan lahan yang bisa berlangsung sangat panjang — hingga 95 tahun. Lalu, bagaimana sebenarnya mekanismenya, dan apakah benar warga negara asing (WNA) bisa langsung memiliki kebun sawit di Indonesia?
Bukan Kepemilikan Langsung, tapi Lewat PT PMA
Perlu diluruskan sejak awal: WNA tidak bisa memiliki kebun sawit secara pribadi atas namanya sendiri. Skema yang berlaku adalah melalui Penanaman Modal Asing (PMA), yakni WNA atau badan hukum asing menanamkan modal dengan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. Orang asing dapat mempunyai usaha perkebunan sawit melalui penanaman modal asing dalam bentuk PT, baik dengan mengambil bagian saham saat pendirian PT maupun dengan membeli saham perusahaan yang sudah ada.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Syarat Nilai Investasi dan Persetujuan Pemerintah
Tidak semua pemodal asing otomatis diperbolehkan masuk. Orang asing hanya dapat berinvestasi pada perkebunan kelapa sawit dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan. Jika investasi dilakukan dengan cara mengambil alih (akuisisi) perusahaan perkebunan sawit yang sudah berjalan, maka proses tersebut wajib mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Untuk porsi kepemilikan saham, aturan bidang usaha penanaman modal — yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 — pada dasarnya membuka usaha perkebunan sawit dengan fasilitas pengolahan bagi penanaman modal asing hingga kepemilikan saham mayoritas, dengan kewajiban tambahan berupa pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Dari Mana Angka 95 Tahun Berasal?
Angka ini bersumber dari mekanisme perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yakni hak yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya — termasuk PT PMA — untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU pada dasarnya berlaku paling lama 25 hingga 35 tahun untuk pemberian awal, ditambah perpanjangan.
Skema yang kemudian menghasilkan total 95 tahun ini merujuk pada praktik pemberian HGU secara bertahap: masa awal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, lalu diperpanjang kembali (pembaruan) 35 tahun, sehingga totalnya mencapai 95 tahun jika seluruh tahapan perpanjangan disetujui pemerintah. Kalangan pejabat Kementerian ATR/BPN bahkan sempat menyinggung pola ini secara eksplisit terkait perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU tahap ketiga: perusahaan yang sudah menikmati 60 tahun (35 tahun pertama ditambah 25 tahun perpanjangan) kemudian mengajukan tambahan 35 tahun lagi, sehingga total menjadi 95 tahun.
Ada Kewajiban yang Mengikat
Perlu dicatat, kemudahan durasi panjang ini tidak berlaku cuma-cuma. Perusahaan sawit yang hendak memperpanjang HGU pada tahap ketiga diwajibkan memberikan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan dengan masyarakat setempat, dengan porsi yang terus ditingkatkan oleh pemerintah — dari sekitar 20 persen menjadi 30 persen total keseluruhan tahapan. Tanpa komitmen plasma, izin perpanjangan HGU berpotensi tidak akan diberikan.
Langkah Pendirian Usaha Sawit oleh PT PMA
Secara garis besar, tahapan yang harus ditempuh investor asing meliputi:
Pendirian PT PMA melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan komitmen nilai investasi sesuai ketentuan.
Pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (kini diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025).
Pengajuan Izin Usaha Perkebunan sesuai pedoman dari Kementerian Pertanian.
Permohonan Hak Guna Usaha atas lahan kepada Kementerian ATR/BPN.
Pemenuhan kewajiban kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Dengan durasi hak usaha yang panjang serta kepastian hukum yang terus disempurnakan, sektor sawit tetap menjadi salah satu ladang investasi favorit bagi pemodal asing — asalkan seluruh syarat administratif dan komitmen sosialnya dipenuhi secara konsisten.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi publik semata, bukan merupakan nasihat hukum atau rekomendasi untuk mengambil tindakan hukum/bisnis tertentu. Ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pembaca disarankan untuk memverifikasi informasi terkini melalui sumber resmi terkait.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut atau pendampingan hukum terkait topik di atas baik pendirian usaha, perizinan, maupun penanganan kasus hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi tim profesional kami. Kami siap membantu memberikan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.