Sudah Bertahun-tahun Bekerja di Luar Negeri, Apakah WNI Masih Punya Kewajiban Pajak di Indonesia? - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
Sudah Bertahun-tahun Bekerja di Luar Negeri, Apakah WNI Masih Punya Kewajiban Pajak di Indonesia?
news

Sudah Bertahun-tahun Bekerja di Luar Negeri, Apakah WNI Masih Punya Kewajiban Pajak di Indonesia?

Kembali ke semua artikel

Lama tinggal di luar negeri bukan berarti otomatis bebas pajak Indonesia. Status pajak tidak berubah sendiri — ada prosesnya.

Sudah Bertahun-tahun Bekerja di Luar Negeri, Apakah WNI Masih Punya Kewajiban Pajak di Indonesia?

Berdasarkan data BP2MI, setidaknya 4,6 juta Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini bekerja dan menetap di luar negeri — dari tenaga profesional di perusahaan multinasional, pekerja migran di berbagai sektor, hingga diaspora yang membangun karier di berbagai penjuru dunia. Di balik kesibukan beradaptasi dengan kehidupan baru, satu pertanyaan kerap muncul dan tak jarang diabaikan: kalau sudah bertahun-tahun tinggal dan bayar pajak di negara lain, apakah masih perlu lapor SPT dan bayar pajak di Indonesia?

Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Kewajiban Pajak Bukan Soal Kewarganegaraan, Tapi Soal Status

Yang menentukan ada atau tidaknya kewajiban pajak bukan sekadar di mana seseorang bekerja, melainkan status perpajakannya — apakah masih berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau sudah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

SPDN: Masih Terikat Kewajiban Penuh

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU PPh, SPDN adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di luar negeri tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Selama masih berstatus SPDN, berlaku prinsip worldwide income — seluruh penghasilan dari sumber manapun dan dalam bentuk apapun, baik yang diperoleh di dalam maupun luar negeri, wajib dilaporkan dan dikenai pajak di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Artinya, gaji yang diterima dalam mata uang asing dari perusahaan asing sekalipun, selama statusnya masih SPDN, tetap masuk dalam objek pajak Indonesia.

SPLN: Bebas dari Kewajiban SPT atas Penghasilan Luar Negeri

Jika sudah resmi berstatus SPLN, WNI tidak lagi wajib lapor SPT dan bayar PPh atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Namun, apabila masih menerima penghasilan dari Indonesia, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut tetap berlaku. DJP menegaskan bahwa lamanya bekerja di luar negeri — termasuk lebih dari 12 tahun — tidak serta-merta membuat WNI otomatis berstatus SPLN. Penetapan SPLN mempertimbangkan kondisi nyata dan keterikatan WNI dengan Indonesia, bukan sekadar durasi keberadaan di luar negeri. Tanpa pengajuan resmi, seorang WNI yang sudah 5, 10, bahkan 15 tahun di luar negeri pun secara formal masih berstatus SPDN.


0 kali dilihat