Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) adalah syarat wajib bagi konsultan pajak dan kuasa wajib pajak di Indonesia. Artikel ini membahas apa itu UKP, siapa yang bisa ikut, dan langkah-langkah pendaftarannya
Apa Itu UKP?
Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) adalah ujian resmi dari Kementerian Keuangan untuk konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. Diselenggarakan oleh BPPK, ujian ini tersedia dalam tiga tingkat: A, B, dan C — boleh dipilih langsung tanpa harus urut dari bawah. Peserta yang lulus mendapat Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang berlaku 3 tahun. Pendaftaran gratis.
Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan RI, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026. Ujian ini wajib diikuti oleh konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Pada tahun 2026, UKP direncanakan berlangsung sebanyak 40 periode. Pengumuman resmi PENG-7/PP/2026 mencakup ketentuan untuk Periode 1 hingga Periode 8, dengan pelaksanaan ujian pada Oktober 2026 dan pengumuman kelulusan pada November 2026. Pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya.
Syarat Daftar
Cukup dua syarat:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Punya NPWP berupa NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP di sistem pajak
Beberapa hal penting yang perlu dipahami sebelum mendaftar UKP:
- Tingkat Ujian: Peserta dapat memilih UKP Tingkat A, Tingkat B, atau Tingkat C — tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang (tidak harus mulai dari Tingkat A).
- Sertifikat Kelulusan: Peserta yang lulus mendapat Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkat yang diikuti. SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
- Jumlah Periode: UKP 2026 direncanakan 40 periode. Pengumuman ini mencakup Periode 1–8; jadwal periode berikutnya akan diumumkan di klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi.
Cara Daftar UKP (Step by Step)
1. Buka laman resmi
Kunjungi klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi, klik "Masuk" di pojok kanan atas.
2. Buat akun SSO Kemenkeu
Kalau belum punya, buat dulu akun SSO Kemenkeu. Catatan penting:
- Satu NIK hanya bisa didaftarkan ke satu akun
- Isi data dengan benar karena ini yang akan muncul di ujian dan SKK
- Simpan baik-baik email dan password akun SSO-mu
3. Login dan lengkapi profil
Setelah login, klik foto profil (kanan atas) → Dasbor → Profil → Edit Profil. Upload dokumen berikut:
- Foto 4x6, latar putih, format JPG — tampak wajah dan setengah badan, pakaian rapi. Foto ini dipakai untuk verifikasi dan SKK jika lulus.
- Scan KTP (format PDF)
- Scan ijazah terakhir (format PDF)
- Setelah selesai, klik Simpan.
4. Ajukan verifikasi profil
Kalau semua data dan dokumen sudah lengkap, ajukan verifikasi. Pantau hasilnya di laman yang sama
5. Daftar ujian
- Setelah profil terverifikasi:
- Buka Daftar Agenda
- Pilih periode UKP yang ingin diikuti
- Klik "Lihat Detail" → "Daftar Sekarang"
- Cek data profil, centang pernyataan sudah benar, lanjutkan
6. Uji coba Safe Exam Browser (SEB)
Ini wajib sebelum pendaftaran bisa dilanjutkan:
- Download dan install SEB versi 1.0.2
- Jalankan Uji Coba Kesiapan Perangkat pakai file konfigurasi dari panitia
- Setelah selesai, klik "Saya Sudah Selesai"
Persiapan Sebelum Ujian
Ujian dilakukan online dari lokasi masing-masing peserta, diawasi lewat AI Proctoring dan Zoom. Siapkan dua perangkat:
Perangkat 1 — untuk mengerjakan soal:
Laptop atau notebook (bukan tablet/HP), prosesor minimal Intel i5 Gen 10 / Ryzen 5 3000 series, RAM 8 GB, Windows 10 atau 11, webcam aktif, dan sudah terinstal SEB beserta file konfigurasi dari panitia.
Perangkat 2 — untuk pengawasan via Zoom:
Bisa laptop, HP, atau tablet. Letakkan di posisi serong belakangmu agar layar laptop dan mejamu terlihat oleh pengawas.
Pastikan juga kamu ujian di ruangan tertutup dengan pencahayaan cukup dan koneksi internet stabil. Gangguan teknis dari sisimu tidak jadi alasan untuk dapat tambahan waktu.
Yang Perlu Diingat Saat Ujian
- Gabung Zoom paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai
- Terlambat lebih dari 15 menit = tidak bisa ikut ujian
- Wajah harus selalu terlihat jelas di kamera
- Dilarang: komunikasi dengan orang lain, membuka aplikasi lain, ada orang lain di ruangan
Pelanggaran tata tertib bisa dikenakan sanksi bertahap: mulai dari pemblokiran sementara akun, penghentian akses ujian, hingga pembatalan hasil ujian. Kalau data yang kamu daftarkan terbukti tidak benar, SKK juga otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Informasi Lanjut
Materi ujian per tingkat, panduan pendaftaran, dan panduan teknis bisa diakses di: klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info