Kasus sengketa merek dagang antara jaringan minuman teh asal China, Molly Tea, dan rumah mode mewah Prancis, Louis Vuitton, menjadi sorotan luas dan relevan sebagai pembelajaran bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya dalam membangun identitas merek.
Kronologi Kasus
Molly Tea, jaringan kedai teh premium yang berbasis di Shenzhen, menggunakan logo bunga berkelopak empat pada identitas visual mereknya. Louis Vuitton menilai logo tersebut memiliki kemiripan signifikan dengan monogram bunga ikonik miliknya yang telah didaftarkan lebih dahulu, dan mengajukan gugatan pada Mei 2025. Pada 29 Juni 2026, Pengadilan Menengah Rakyat Suzhou di Provinsi Jiangsu memutuskan bahwa Molly Tea dan salah satu gerai waralabanya telah melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga empat kelopak milik Louis Vuitton.
Isi Putusan
Pengadilan mewajibkan Molly Tea untuk:
Menghentikan penggunaan logo yang dipermasalahkan;
Membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan, atau setara sekitar Rp27 miliar; dan
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui enam kanal media sosial resmi mereka, termasuk situs web, Weibo, WeChat, RedNote, dan Douyin.
Yang menarik, pengadilan turut mencatat adanya itikad buruk dari pihak Molly Tea. Sejak tahun 2022, perusahaan ini telah mengajukan sekitar 17 permohonan pendaftaran merek dengan desain serupa, namun seluruhnya ditolak oleh Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China karena dinilai memiliki persamaan dengan merek Louis Vuitton yang telah terdaftar lebih dulu. Molly Tea dilaporkan telah mengajukan banding atas putusan ini.
Relevansi bagi Pelaku Usaha di Indonesia
Sistem hukum merek dagang di China memiliki banyak kesamaan prinsip dengan Indonesia. Keduanya menganut sistem first to file (pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek yang mendapat perlindungan hukum), memberikan perlindungan khusus terhadap merek terkenal, serta mengenal konsep persamaan pada pokoknya sebagai dasar penilaian pelanggaran merek.
Kasus ini menegaskan bahwa kemiripan visual sebuah logo — meski diklaim sebagai "inspirasi desain" — tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran hak eksklusif apabila berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama jika elemen tersebut menyerupai ciri khas merek yang sudah lebih dulu dikenal luas.
Rekomendasi
Sebelum meluncurkan atau mendaftarkan identitas merek, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek (trademark search) untuk memastikan desain logo, nama, atau elemen visual lain tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar — baik merek lokal maupun merek global yang telah dikenal luas di pasar Indonesia.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk konsultasi lebih lanjut terkait kepatuhan hukum bisnis Anda, silakan hubungi tim kami.