Salah satu bentuk sanksi pokok yang paling umum dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda. Namun pertanyaan yang kerap muncul di kalangan praktisi maupun pelaku usaha adalah: Bagaimana jika korporasi yang dijatuhi pidana denda ternyata tidak mampu atau menolak membayar?
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) menandai babak baru dalam hukum pidana Indonesia, termasuk dalam hal pertanggungjawaban pidana korporasi. Berbeda dengan KUHP lama peninggalan Wetboek van Strafrecht yang tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana, KUHP baru menegaskan bahwa korporasi baik perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, maupun badan/perkumpulan lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU 1/2023.
Pasal 118 UU 1/2023: Rumusan Dasar Pidana Denda bagi Korporasi
Pasal 118 UU 1/2023 mengatur bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok berupa denda, dan pidana tambahan. Khusus untuk denda, ketentuannya cukup berbeda dari pidana denda bagi orang perseorangan. Jika terhadap individu denda paling sedikit ditetapkan Rp50.000, maka bagi korporasi ambang batasnya jauh lebih tinggi, yaitu paling sedikit kategori IV atau setara Rp200.000.000. Besaran maksimalnya mengikuti berat ancaman pidana penjara atas tindak pidana yang bersangkutan mulai dari kategori VI untuk ancaman penjara di bawah tujuh tahun, kategori VII untuk ancaman tujuh hingga lima belas tahun, hingga kategori VIII (maksimal Rp50 miliar) untuk tindak pidana yang diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun.
Skema kategori ini sengaja dirancang agar besaran denda mudah disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi dan moneter, tanpa perlu mengubah undang-undang setiap kali nilai rupiah bergeser.
Jika Denda Tidak Dibayar: Sita dan Lelang Lebih Dulu
KUHP baru tidak langsung melompat ke opsi lain ketika korporasi tidak membayar denda yang dijatuhkan. Mekanisme yang berlaku bertahap. Tahap pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 81, adalah penyitaan dan pelelangan atas kekayaan atau pendapatan terpidana dalam konteks ini, kekayaan atau pendapatan korporasi untuk melunasi nilai denda yang belum dibayarkan.
Barulah jika hasil sita dan lelang tersebut tidak cukup, atau secara faktual tidak mungkin dilaksanakan (misalnya karena korporasi memang tidak lagi memiliki aset yang dapat dieksekusi), Pasal 82 ayat (1) UU 1/2023 membuka jalan bagi pidana pengganti. Untuk individu, pidana pengganti ini dapat berupa pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan syarat nilai dendanya tidak melebihi kategori II. Persoalannya, ketiga jenis pidana pengganti tersebut jelas tidak dapat diterapkan kepada korporasi. Penjara, pengawasan, dan kerja sosial adalah sanksi yang melekat pada manusia, bukan pada badan hukum. Di sinilah letak kekhasan pengaturan korporasi: undang-undang menyediakan padanan tersendiri.
Padanan bagi Korporasi: Pembekuan Kegiatan Usaha
Ketika sita dan lelang atas kekayaan korporasi tidak mencukupi untuk menutup nilai denda, KUHP baru mengarahkan pada pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. Artinya, korporasi dapat dipaksa berhenti beroperasi baik total maupun pada lini usaha tertentu sebagai konsekuensi dari ketidakmampuannya melunasi denda melalui mekanisme eksekusi aset.
Ketentuan ini sejalan dengan filosofi pidana tambahan yang lebih luas dalam Pasal 118 huruf b UU 1/2023, yang memang menyediakan pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi sebagai salah satu dari sebelas jenis pidana tambahan, di samping opsi-opsi lain seperti pencabutan izin tertentu, penutupan tempat usaha, hingga pembubaran korporasi. Pidana tambahan berupa pencabutan izin, penutupan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha ini dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Menariknya, mekanisme paksa juga berlaku untuk pidana tambahan lain di luar denda. Pasal 120 ayat (2) dan (3) UU 1/2023 menegaskan bahwa jika korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, atau pembiayaan pelatihan kerja, kekayaan atau pendapatan korporasi juga dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Bagaimana Jika Korporasi Benar-Benar Tak Bermodal?
Pengaturan di atas terdengar rapi di atas kertas, namun praktik penegakan hukum terhadap korporasi kerap menghadapi persoalan yang lebih pelik: bagaimana jika korporasi memang sudah tidak memiliki harta benda sama sekali, atau asetnya telah dipindahtangankan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap?
Pengalaman penegakan hukum pada rezim sebelum KUHP baru misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar teori. Sejumlah kalangan pernah mengingatkan bahwa apabila korporasi tidak memiliki harta benda yang cukup, hampir tidak ada instrumen lanjutan yang dapat memaksa pelunasan, mengingat kewajiban tersebut tidak dapat dilimpahkan begitu saja kepada jajaran direksi atau pengurus korporasi, sebab yang dipidana adalah badan hukumnya, bukan individu di baliknya.
KUHP baru berupaya menutup celah ini dengan menyediakan pidana pengganti berupa pembekuan usaha, bahkan hingga opsi ekstrem berupa pembubaran korporasi sebagai salah satu pidana tambahan. Namun efektivitas ketentuan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada kecermatan penegak hukum dalam melakukan penyitaan sejak tahap penyidikanagar aset korporasi tidak sempat "menghilang" sebelum putusan dieksekusi serta pada konsistensi pengadilan dalam menjatuhkan pidana tambahan yang memadai sejak awal, bukan semata mengandalkan pidana denda.
Catatan: Artikel ini disusun untuk keperluan redaksional/edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) atas kasus tertentu. Untuk penerapan pada kasus konkret, disarankan berkonsultasi dengan advokat/ahli hukum yang dapat Anda hubungi melalui kanal ini.