Pemerintah Rilis Insentif Pajak di Sektor Keuangan - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
Pemerintah Rilis Insentif Pajak di Sektor Keuangan
Tax Alert

Pemerintah Rilis Insentif Pajak di Sektor Keuangan

Kembali ke semua artikel

Pemerintah merilis insentif fiskal di sektor keuangan dalam bentuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk valuta asing. Fasilitas PPh DTP tersebut diberikan untuk periode Juni - Desember 2026.

Pemerintah resmi merilis insentif pajak di sektor keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 24 Agustus 2026. Beleid ini mengatur bahwa pajak penghasilan atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan di pasar perdana domestik akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Fasilitas PPh DTP ini berlaku atas dua jenis instrumen keuangan yaitu: Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing. Adapun cakupan penghasilan yang ditanggung pemerintah meliputi bunga atau imbalan SBN valas, termasuk diskonto, yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik. Beleid tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "penerbitan di pasar perdana domestik" adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kalinya di dalam wilayah Indonesia.

Fasilitas PPh DTP ini diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Dengan jangka waktu tersebut, penghasilan bunga atau imbalan SBN valas yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik sepanjang periode itu akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga investor tidak perlu menanggung beban PPh atas penghasilan dimaksud.

Latar Belakang: Pendalaman Pasar Keuangan dan Penyesuaian Kebijakan DHE

Dalam bagian pertimbangan PMK 59/2026 disebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan insentif fiskal yang menarik minat masyarakat dan pelaku usaha—termasuk eksportir yang memiliki kewajiban penempatan DHE—untuk mengalokasikan dananya ke instrumen SBN valas yang diterbitkan pemerintah di dalam negeri, sekaligus mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Usaha?

Bagi investor domestik maupun pelaku usaha—termasuk eksportir sumber daya alam yang terikat kewajiban penempatan DHE—kehadiran fasilitas PPh DTP ini pada dasarnya meningkatkan daya tarik SBN valas terbitan pemerintah di pasar domestik, karena imbal hasil yang diterima menjadi lebih optimal tanpa potongan PPh selama periode Juni–Desember 2026. Instrumen ini dapat menjadi salah satu alternatif penempatan dana yang relevan, khususnya bagi pihak yang selama ini mempertimbangkan penempatan devisa ke luar negeri.

Meski demikian, wajib pajak yang berencana memanfaatkan fasilitas ini disarankan untuk memastikan pemenuhan seluruh kriteria yang dipersyaratkan dalam PMK 59/2026 secara cermat, termasuk memastikan bahwa transaksi pembelian SBN valas dilakukan pada saat penerbitan pertama kali (pasar perdana) di dalam wilayah Indonesia, agar berhak atas insentif PPh DTP yang diberikan.


Berita ini disusun berdasarkan PMK Nomor 59 Tahun 2026. Untuk analisis dampak spesifik terhadap portofolio investasi atau kewajiban perpajakan Anda, konsultasikan dengan tim konsultan pajak kami.
105 kali dilihat
Lampiran 1
PMK 59 TAHUN 2026_PPH DTP SBN VALAS.pdf
1,626.9 KB