Aturan Baru Pengumuman Pendirian PT di Tambahan Berita Negara - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
Aturan Baru Pengumuman Pendirian PT di Tambahan Berita Negara
news

Aturan Baru Pengumuman Pendirian PT di Tambahan Berita Negara

Kembali ke semua artikel

Kementerian Hukum resmi mengubah tata cara pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026, kewenangan yang selama belasan tahun melekat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kini beralih ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Bukan Cuma Ganti Nomor, tapi Ganti Pelaksana

Perubahan paling mendasar dari Permenkum 14/2026 bukan sekadar soal nomor dan tahun peraturan. Yang berubah adalah siapa yang mengurus pengumuman itu. Jika sebelumnya proses ini identik dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), kini pelaksanaannya dimandatkan Menteri Hukum kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).

Data pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran perseroan pun tidak lagi diajukan secara manual, melainkan diteruskan melalui sistem pengumuman elektronik yang dikelola langsung oleh DJPP. Bagi notaris dan konsultan legal yang selama ini terbiasa berurusan dengan Ditjen AHU untuk pengesahan badan hukum, ini berarti ada satu simpul birokrasi baru yang perlu dipelajari ulang.

Permenkum 14/2026 juga mendefinisikan ulang istilah "pengumuman" itu sendiri: media resmi yang diterbitkan pemerintah untuk mempublikasikan status badan hukum, baik lewat Berita Negara Republik Indonesia maupun Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Apa Saja yang Wajib Diumumkan

Ketentuan inti soal isi pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkum 14/2026. Tiga dokumen yang wajib masuk dalam Tambahan Berita Negara adalah:

akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum;

akta perubahan anggaran dasar beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan yang memang memerlukan persetujuan; dan

akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri, meski tidak memerlukan persetujuan.

Ketentuan ini pada dasarnya melanjutkan semangat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memang mewajibkan Menteri mengumumkan tiga jenis dokumen tersebut dalam Tambahan Berita Negara.

Soal Batas Waktu 14 Hari, Masih Berlaku atau Tidak?

Salah satu poin yang paling banyak ditanyakan praktisi hukum adalah soal tenggat waktu. Aturan lama secara eksplisit menetapkan batas paling lambat 14 hari sejak Keputusan Menteri diterbitkan untuk penerbitan Tambahan Berita Negara. Menariknya, Permenkum 14/2026 tidak lagi mencantumkan batas waktu ini secara eksplisit dalam pasal-pasalnya.

Ketiadaan ketentuan eksplisit ini bukan berarti kewajiban tenggat waktu hilang begitu saja. Pasal 30 ayat (2) UU PT sendiri masih mengatur batas waktu paling lambat 14 hari sejak Keputusan Menteri diterbitkan atau sejak pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima. Karena ketentuan undang-undang berkedudukan lebih tinggi daripada peraturan menteri dan tidak dicabut oleh Permenkum 14/2026, kewajiban 14 hari tersebut pada praktiknya tetap mengikat sebagai rujukan utama.

Yayasan Juga Terdampak

Cakupan Permenkum 14/2026 tidak berhenti di perseroan terbatas. Sesuai judul lengkapnya, peraturan ini sekaligus mengatur pengumuman yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia — sebuah ranah yang sebelumnya diatur terpisah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010. Dengan disatukannya dua rezim pengaturan ini dalam satu peraturan menteri, badan hukum berbentuk PT maupun yayasan kini tunduk pada satu payung prosedural yang sama.

Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha dan Notaris

Bagi notaris, konsultan pendirian PT, maupun pengurus yayasan, ada beberapa hal praktis yang layak disiapkan menjelang implementasi penuh aturan ini:

Pastikan akses ke sistem elektronik DJPP. Karena pengajuan data kini berjalan lewat sistem yang dikelola DJPP, bukan lagi sepenuhnya lewat jalur AHU seperti sebelumnya, proses administrasi internal kantor notaris atau perusahaan perlu disesuaikan.

Tetap kejar tenggat 14 hari. Meski tidak lagi tertulis eksplisit di Permenkum 14/2026, ketentuan UU PT tetap menjadi acuan aman agar publisitas badan hukum tidak tertunda.

Perhatikan kelengkapan tiga jenis dokumen sesuai Pasal 3 ayat (2) — akta pendirian, akta perubahan yang memerlukan persetujuan, dan akta perubahan yang cukup diberitahukan — karena ketiganya punya perlakuan pengumuman yang berbeda.

Perubahan kewenangan dari Ditjen AHU ke DJPP ini mencerminkan arah yang lebih luas dari reformasi administrasi hukum di Kementerian Hukum: memisahkan fungsi pengesahan badan hukum dari fungsi publikasi resmi negara. Bagi dunia usaha, yang terpenting bukan hanya memahami siapa yang kini berwenang, tapi memastikan proses pengumuman badan hukum mereka tidak terganggu di tengah masa transisi ini.

75 kali dilihat